Tuesday, 8 December 2015

Denda Bagi Pengendara yang Memodifikasi Motor

Anda suka memodifikasi motor anda? Hati-hati, karena sekarang ada dendanya :( sayapun mengaku sayapun merasa keberatan dengan kebijakan in... thumbnail 1 summary
Anda suka memodifikasi motor anda?
Hati-hati, karena sekarang ada dendanya :( sayapun mengaku sayapun merasa keberatan dengan kebijakan ini, karena memang sayapun mempunyai hobi memodifikasi motor, namun belakangan ini sudah mulai pindah ke hobi yang lain.

Seperti dilansir pada Detik.com kedepan aparat akan mensosialisasikan sebuah pasal yang akan memuat apapun bentuk modifikasi. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, modifikasi diluar standart bisa digolongkan sebagai tindak pidana.
Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,� ujarnya. Pernyataan tersebut mengacu pada aturan dibawah ini�.
ADVERTISEMENT
Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Menurut Budianto, modifikasi atau perubahan hanya bisa dilakukan melalui uji tipe guna mendapatkan sertifikasi Kemenhub. Semua sudah diatur dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Menurut Budianto , uji tipe yang dikeluarkan juga ada ketentuannya yaitu :
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP ini juga menggaris bawahi, bahwa modifikasi kendaraan bermotor tanpa proses sesuai aturan yang ada bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,� serunya lagi.

Hmmm cukup keberatan bukan sob? :( padahal banyak orang yang kreatif karena memodifikasi motor
sekian yang dapat saya paparkan mengenai Denda bagi Pengendara yang Memodifikasi Motor, mohon maaf apabila ada kesalahan :) jangan lupa di share ya kawan ;)

No comments

Post a Comment

'; /* * * DON'T EDIT BELOW THIS LINE * * */ (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })(); '; // required: replace example with your forum shortname /* * * DON'T EDIT BELOW THIS LINE * * */ (function () { var s = document.createElement('script'); s.async = true; s.type = 'text/javascript'; s.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/count.js'; (document.getElementsByTagName('HEAD')[0] || document.getElementsByTagName('BODY')[0]).appendChild(s); }());